ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Written on 02.57 by Ali Asidqi 's Blog

ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Contoh Adat Istiadat :

1.)Ngeyeuk Seureuh
1. Tetua yang dipercaya atau pemandu acara memberikan 7 helai benang kanteh sepanjang 2 jengkal kepada kedua calon mempelai untuk dipegang oleh masing masing pada tiap ujungnya, sambil duduk menghadap orang tua untuk meminta doa restu.

2. Setelah itu Pangeuyeuk membawakan kidung berupa doa – doa kepada Tuhan YME sambil menaburkan beras kepada kedua calom mempelai, dengan maksud agar keduanya kelak hidup sejahtera.
3. Kemudian kedua calon mempelai “dikeprak” ( dipukul pelan pelan ) dengan sapu lidi, diiringi nasehat bahwa hidup berumah tangga kelak harus dapat memupuk kasih sayang antara keduanya.
4. Selanjutnya membuka kain putih penutup “ pangeyeukan “ yang berarti bahwa rumah tangga yang kelak akan di bina itu masih putih bersih dan hendaknya jangan sampai ternoda.
5. Kedua calon mempelai mengangkat dua perangkat busana diatas sarung “polekat “ dan dibawa ke kamar pengantin untuk disimpan.
6. Membelah mayang dan jambe ( pinang ) , calom mempelai pria membelah kembang mayang dengan hati hati agar tidak rusak atau patah, melambangkan bahwa suami harus memperlakukan istrinya dengan penuh kesabaran dan kasih sayang.


7. Selanjutnya kedua mempelai dipersilahkan menumbuk “halu “ ke dalam “lumpang “dengan cara : Keduanya duduk berhadapan, yang pria memegang Alu dan wanita memegang lumpang.
8. Membuat “Lungkun” yakni sirih bertangkai, 2 lembar berhadapan digulung menjadi satu dengan bentuk memanjang, lalu diikat dengan benang kanteh . Hal ini dilakukan oleh kedua calon mempelai , orang tua serta para tamu yang hadir disitu melambang kan kerukunan. Kemudian sisa sirih dan 7 bh tempat sirih yang telah diisi lengkap juga padi, labu dan kelapa dibagikan kepada orang orang yang hadir disitu. Artinya : bila dikemudian hari keduanya mendapat rejeki berlebih, hendaknya selalu ingat untuk berbagi dengan keluarga atau handai taulan yang kurang mampu.
9. Berebut uang, dipimpin oleh pangeuyeuk dengan aba aba, kedua mempelai mncari uang, beras, kunyit dan permen yang di tebar di bawah tikar. Artinya suami dan istri harus bersama sama dalam mencari rejeki dalam rumah tangga.
10. membuang bekas pangeuyeuk seureuh, biasanya di simpang empat terdekat dengan kediaman calon mempelai wanita oleh keduanya. Tradisi ini dimaksudkan bahwa dalam memulai kehidupan yang baru, hendaknya membuang semua keburukan masa lalu dan menghindari kesalahan di masa datang.



2.)Masyarakat Suku Baduy Yang Selalu Mengenakan Baju Hitam dan Putih


Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu Suku Baduy. Suku Baduy mendiami kawasan Pegunungan Keundeng, tepatnya di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Baduy memiliki tanah adat kurang lebih sekitar 5.108 hektar yang terletak di Pegunungan Keundeng. Mereka memiliki prinsip hidup cinta damai, tidak mau berkonflik dan taat pada tradisi lama serta hukum adat. Kadang kala suku Baduy juga menyebut dirinya sebagai orang Kanekes, karena berada di Desa Kanekes. Mereka berada di wilayah Kecamatan Leuwidamar. Perkampungan mereka berada di sekitar aliran sungai Ciujung dan Cikanekes di Pegunungan Keundeng. Atau sekitar 172 km sebelah barat ibukota Jakarta dan 65 km sebelah selatan ibu kota Serang. Masyarakat suku Baduy sendiri terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok terbesar disebut dengan Baduy Luar atau Urang Panamping yang tinggal disebelah utara Kanekes. Mereka berjumlah sekitar 7 ribuan yang menempati 28 kampung dan 8 anak kampung. Sementara di bagian selatannya dihuni masyarakat Baduy Dalam atau Urang Tangtu. Diperkirakan mereka berjumlah 800an orang yang tersebar di Kampung Cikeusik, Cibeo dan Cikartawana. Kedua kelompok ini memang memiliki ciri yang beda. Bila Baduy Dalam menyebut Baduy Luar dengan sebutan Urang Kaluaran, sebaliknya Badui Luar menyebut Badui Dalam dengan panggilan Urang Girang atau Urang Kejeroan. Ciri lainnya, pakaian yang biasa dikenakan Baduy Dalam lebih didominasi berwarna putih-putih. Sedangkan, Baduy Luar lebih banyak mengenakan pakaian hitam dengan ikat kepala bercorak batik warna biru. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, masyarakat yang memiliki konsep inti kesederhanaan ini belum pernah mengharapkan bantuan dari luar.


Contoh Hukum Adat:

1.) Perkawinan Gelahang Bareng/Negen
Perkawinan Gelahang Bareng/Negen adalah salah satu sistem perkawinan di Bali yang berbeda dari biasanya karena baik suami maupun istri bertindak sebagai Purusa. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis, terdapat berbagai factor yang menyebabkan terjadinya sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen, yaitu: calon istri merupakan anak semata wayang sehingga tidak ingin kawitan di sanggahnya terputus begitu saja atau baik calon suami maupun istri merupakan anak semata wayang, Jika calon suami memiliki saudara laki-laki, namun di dalam desa,kala,patra keluarga suami tidak lazim mengadakan sistem Nyentana (hanya istri yang berperan senagai Purusa), sehingga dilaksanakan sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen.Sebagai syarat sahnya Perkawinan “Negen Dadua” dapat disimpulkan apabila telah melakukan beberapa prosesi secara Agama Hindu dan Adat Bali, yaitu : sudah dilangsungkan Upacara Pebyakaonan, dan tidak dilakukan Upacara Mepamit, serta sudah disepakati oleh Mempelai, Orang Tua (Ayah, Ibu kedua belah pihak )

2.)Perkawinan Exogam
yaitu seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang semarga atau sesuku dengannya. Ia harus menikahi seorang wanita di luar marganya.

Mohon komentarnya disini aja!

Get widget
Powered By Blogger